Back to Top

Hi, Guest!

PRAYOGO ADVOCATEN Law Office - Advocates & Legal

  LOKASI :  Kota Administrasi Jakarta Utara

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :
Kelompok Produk X

Katalog Produk

BEST DEAL

Hasil tidak ditemukan

  •     dari   0   halaman
  •    
PROFIL PERUSAHAAN
PRAYOGO ADVOCATEN Law Office - Advocates & Legal Consultant, IPR Consultant and Tax Attorney.
Green Bay Apartment Tower E/GF/23, Jalan Pluit Karang Ayu Blok B 1 Utara, Pluit, Penjaringan
•Legal Representative Mendampingi dan/atau mewakili klien dalam pemeriksaan di Kepolisian, Kejaksaan dan/atau di Pengadilan (Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Pajak), dan pada semua tingkatan (pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, atau melakukan upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali); •Konsultasi Hukum (Legal Advice) Memberikan saran dan nasehat hukum atas setiap permasalahan hukum yang dihadapi maupun dalam rangka pencegahan atas potensi timbulnya permasalahan hukum; dan Memberikan saran dan nasehat hukum terhadap keberlangsungan usaha suatu perusahaan agar tetap sesuai (compliance) dengan hukum yang berlaku di Indonesia. •Pendapat Hukum (Legal Opinion) Memberikan Pendapat Hukum secara tertulis, yang didahului dengan suatu audit hukum (legal due diligence), agar dapat digunakan oleh Perusahaan sebagai pedoman bagi Perusahaan dalam melakukan transaksi bisnis dan/atau dalam menghadapi suatu permasalahan hukum. •Pemeriksaan/Audit Hukum (Legal Due Diligence) Melakukan uji tuntas dari segi hukum terhadap perusahaan-perusahaan dalam negeri maupun perusahaan asing, baik perusahaan privat maupun perusahaan publik, underwriter, bank dan lembaga keuangan non bank mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perusahaan dan perdagangan termasuk seluruh aspek perbankan, keuangan, pasar modal dan keuangan korporasi (corporate finance); •Kontrak atau Perjanjian Menganalisa isi dari suatu kontrak/perjanjian bisnis dengan bahasa yang lebih mudah dipahami oleh perusahaan; dan Merancang (drafting) suatu kontrak/perjanjian yang berhubungan dengan bisnis maupun kegiatan perusahaan. •Legalitas dan Perizinan Melakukan dokumentasi (filing) atas legalitas dan izin-izin yang dimiliki oleh perusahaan, seperti: Akta Perusahaan, Surat-surat Keputusan maupun Persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM (SK Menkumham), Surat Keterangan Domisili, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan legalitas maupun perizinan lainnya; dan Memastikan agar legalitas dan perizinan yang dimiliki oleh Perusahaan, tetap dalam kondisi masih berlaku (valid) dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.